Kendati dijerat pasal berlapis yakni Pasal 91B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 serta pasal 302 KUHP, tersangka Nur Yanto tidak ditahan polisi. Hal itu karena ancaman hukuman yang menjerat tersangka di bawah 5 tahun.
"Tersangka hanya diamankan 1x24 jam. Setelah itu, hanya wajib lapor seminggu dua kali," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more