Semarang, tvOnenews.com – Sakit hati tahu pasangannya pergi liburan bersama pria lain, seorang suami nekat membakar rumah istri sirinya yang berada di Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka bernama Faisal Zen (51) warga Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat membakar rumah korban berinisial KB (49) dengan cara membakar depan rumahnya menggunakan bahan bakar pertalite hingga satu unit motor milik saudara kandungnya terbakar.
“Dia istri siri saya tapi saya lihat di handphone dia lagi liburan di Bali bersama pria lain. Saya cemburu, dia selalu memancing emosi saya,” ujar tersangka Faisal, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (8/5/2024).
Aksi pembakaran yang dilakukan tersangka dilakukan sebanyak dua kali. Kejadian pertama, pria gondrong ini menggunakan dua botol air mineral berisi pertalite membakar teras rumah korban pada Minggu 14 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam kejadian pertama satu unit sepeda motor Yamaha Soul H 6657 NF terbakar. Kemudian kejadian kedua, seperti pada kejadian pertama tersangka membakar teras yang sembari memecah kaca jendela rumah dan beberapa pot bunga ikut terbakar, Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada kejadian kedua, polisi juga menemukan dua botol air mineral yang berisi sisa pertalite. Mendapatkan aduan kasus ini, polisi berhasil membekuk tersangka yang berada di sebuah tempat makam ulama di Jalan Depok, Semarang Tengah, Kamis 1 Agustus 2024 sekira pukul 13.20 WIB.
Polisi yang menggeledah tersangka dan mobilnya Avanza B-2906-SF menemukan ganja seberat 2,5 gram, satu pipet kaca yang diduga digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu.
“Untuk kasus narkoba ditangani Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, kami hanya menangani kasus pembakarannya saja,” kata Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari.
Kompol Dina mengatakan, tersangka melakukan pembakaran rumah korban dengan cara melempar bahan bakar pertalite yang dikemas botol minuman mineral ke arah motor yang diparkir di teras rumah korban.
“Motifnya karena tersangka sakit hati akibat diputus hubungan oleh korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.(dcz/buz)
Load more