News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suami Bakar Rumah Istri di Semarang, Sakit Hati Sang Istri Liburan ke Bali Bersama Pria Lain

Sakit hati tahu pasangannya pergi liburan bersama pria lain, seorang suami nekat membakar rumah istri sirinya yang berada di Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:34 WIB
Rilis kasus seorang suami nekat bakar rumah istrinya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/8/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com – Sakit hati tahu pasangannya pergi liburan bersama pria lain, seorang suami nekat membakar rumah istri sirinya yang berada di Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka bernama Faisal Zen (51) warga Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede,  Kota Bekasi, Jawa Barat membakar rumah korban berinisial KB (49) dengan cara membakar depan rumahnya menggunakan bahan bakar pertalite hingga satu unit motor milik saudara kandungnya terbakar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dia istri siri saya tapi saya lihat di handphone dia lagi liburan di Bali bersama pria lain. Saya cemburu, dia selalu memancing emosi saya,” ujar tersangka Faisal, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (8/5/2024).

Aksi pembakaran yang dilakukan tersangka  dilakukan sebanyak dua kali. Kejadian pertama, pria gondrong ini menggunakan dua botol air mineral berisi pertalite membakar teras rumah korban pada Minggu 14 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam kejadian pertama satu unit sepeda motor Yamaha Soul H 6657 NF terbakar. Kemudian kejadian kedua, seperti pada kejadian pertama tersangka membakar teras yang sembari memecah kaca jendela rumah  dan beberapa pot bunga ikut terbakar, Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Pada kejadian kedua, polisi juga menemukan dua  botol air mineral yang berisi sisa pertalite. Mendapatkan aduan kasus ini, polisi berhasil membekuk tersangka yang berada di sebuah tempat makam ulama di Jalan Depok, Semarang Tengah, Kamis 1 Agustus 2024 sekira pukul 13.20 WIB.

Polisi yang menggeledah tersangka dan mobilnya  Avanza B-2906-SF menemukan ganja seberat 2,5 gram, satu pipet kaca yang diduga digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu.

“Untuk kasus narkoba ditangani Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, kami hanya menangani kasus pembakarannya saja,” kata Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari.

Kompol Dina mengatakan, tersangka melakukan pembakaran rumah korban dengan cara  melempar bahan bakar pertalite yang dikemas botol minuman mineral ke arah motor yang diparkir di teras rumah  korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Motifnya karena tersangka sakit hati akibat diputus hubungan oleh korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187  KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.(dcz/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT