Soal konten horor itu dia mengetahui dari saudaranya pada bulan Mei 2024. Di bulan itu juga dia lapor polisi.
"Yang hilang ada AC 9 unit itu indoor outdoor. TV 62 in, perhiasan emas 28 gram. Kondisi sudah sangat berantakan, Baju-baju juga dihamburkan. Bahkan ada bekas jelangkung, bekas dupa, bekas darah ayam," imbuhnya.
Alif Abdurrahman selaku kuasa hukum AH mengatakan, kliennya melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Semarang dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Dan juga di Ditreskrimum Polda Jateng terkait Pasal 167 ayat 1 soal memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan properti, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Melaporkan 3 Youtuber dan 3 TikTokers. Silahkan jika ingin berkreasi tapi tidak melawan undang-undang, tidak merugikan orang lain," tutupnya.
Akibat konten horor itu, setidaknya delapan calon pembeli rumah mundur. Kemudian dia mempertanyakan adanya konten kreator yang masuk lewat jendela, yang mengindikasikan tanpa izin.
"Kalau orang itu sudah izin, ngapain masuk lewat jendela. Kami menyayangkan dia malah cari alasan pembenar perbuatannya. Kami berharap polisi segera tindak lanjuti perkara ini, ini juga untuk edukasi ke konten-konten kreator lain agar tidak melanggar hak orang lain," tegasnya.(dcz/buz)
Load more