Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 478 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 6 tahun," pungkasnya.
Sementara dari pelaku Rafi mengaku sudah melakukan aksinya sejak 1,5 tahun yang lalu. Dia sebagai ketua hanya mengerahkan rekan-rekannya untuk menjaring korban dengan link Shopee untuk mengelike. Atasan dari Rafi yang berada di Kamboja dan berasal dari Cina sudah menyebar link di berbagai sosial media.
"Pertama bos sudah menyiapkan semuanya. Mereka menyebar link di sosial media seperti Chrome, Instagram, Facebook dan lain-lain. Jika korban sudah klik linknya nanti akan muncul Whatsapp Customer Service yang ada linknya. Nanti akan dijelaskan cara kerjanya, jenis kerjanya dan mendapat keuntungan," paparnya.
Setelah korban sudah bersedia bergabung akan diarahkan akun tugas. Dimana setelah daftar langsung dialihkan ke mentor guru untuk dipandu tugas dan mendapat komisi.
Rata-rata, korban akan diberi komisi pada dua sampai tiga kali permainan lalu setelah itu bakal digoda terus untuk melakukan deposit dalam memberikan uang. Setelah mendapat deposit tadi, para pelaku kemudian mulai melakukan penipuan.
"Kami lihat kondisi korban dulu. Apabila dia selalu tergoda maka akan kami iming-imingi terus untuk memberi uang," tuturnya.
Dalam bekerja sebagai ketua komplotan penipuan ini, dia mendapat gaji sampai dua digit. "Gaji sebulan 900 dollar sekitar Rp 13 juta," katanya.
Load more