News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Kantor Pos

Polda Jawa Tengah meringkus empat pelaku spesialis pembobol kantor, dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Otak pembobol kantor pos masih dalam pengejaran.
Rabu, 12 Januari 2022 - 10:27 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jateng Menunjukkan Barang Bukti Hasil Kejahatan para Pelaku Saat Ungkap Kasus di Mapolda, Rabu (12/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Polda Jawa Tengah meringkus empat pelaku spesialis pembobol kantor di sejumlah tempat, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, satu otak pembobol kantor pos masih dalam pengejaran petugas. Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para pelaku pembobol kantor diketahui sudah melakukan aksi pembobolan di lima kantor di sejumlah tempat, yaitu di Kabupaten Magelang dan Brebes serta Tegal.

 

Kemudian juga di kantor pos daerah Slawi dan Pekalongan. Pernyataan itu, dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Rabu (12/1/2022).


Djuhandani menjelaskan keempat pelaku yang ditangkap adalah AH warga Pemalang, AP, ES dan SM ketiganya warga Banyumas. Sedangkan, satu pelaku yang kabur berinisial MJ warga Pemalang, merupakan pemimpin atau otak dari serangkaian kasus pembobolan kantor pos.

Menurut Djuhandani, modus yang digunakan para pelaku dengan mencongkel dan merusak gembok pintu untuk bisa masuk ke kantor pos.


"Para pelaku ini sudah mendapatkan hasil ratusan juta, berupa barang dan baterai tower dan juga uang tunai. Mungkin dia sudah mempelajari bahwa target kantor pos merupakan tempat penyimpanan uang dan lain sebagainya, sehingga mudah untuk melakukan pencurian dengan pemberatan. Dari lima TKP ini, pelaku berhasil menggondol barang curian di tiga TKP," kata Djuhandani.



Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal juga diketahui jika kelompok pembobol kantor pos telah melakukan aksi kejahatan lainnya. Yakni, pembobolan di sejumlah minimarket, dan juga beberapa toko di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



"Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.



Sementara itu selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Yakni, mesin genset, uang koin sebanyak Rp 1juta, uang tunai Rp 90 juta dan server CCTV serta sembilan buah paket. (Didiet Cordiaz/dan)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT