Semarang, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, membongkar 31 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dari puluhan kasus itu, kepolisian mengamankan 36 tersangka.
Wakasatresnarkoba, Kompol Edi Sutrisno mengatakan, penindakan ini dilakukan saat kegiatan operasi bersinar candi selama 20 hari mulai tanggal 4 sampai 23 Mei 2024. Pihaknya menyebutkan, jumlah target operasi kegiatan tersebut sebanyak 12 kasus.
"Target Operasi yang sudah ditentukan di Polrestabes Semarang, 12 kasus, pengungkapan di kita capaiannya mencapai 31 Target Operasi," ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Selasa (25/6/2024).
Jumlah total barang bukti narkoba yang turut diamankan ada sebanyak 3,371 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi 50 butir, termasuk 5,23 gram ganja sintetis. Sedangkan rincian tersangka adalah 26 pengedar dan 10 pengguna.
"Para tersangka sebagai pengedar,
Pengguna, rata-rata disini pengedar. Ada juga lima orang residivis yang juga kita tangkap, kasus sama," terangnya.
Terkait modus baru, saat ini para pelaku nekat menggunakan media sosial dalam melancarkan aksinya jual beli online untuk peredaran. Bahkan mereka yang berkecimpung dengan narkoba, juga menggunakan kode-kode untuk mengelabui petugas.
"Memang dengan berkembangnya teknologi, modus operandi yang berkembang, pelaku menggunakan medsos untuk mengedarkan. Dikomunitas, sekarang pakai nama nama sandi. Tetapi kejelian kita bisa mengikuti perkembangan tersebut dan berhasil mengungkap," bebernya.
Sedangkan terkait, adanya pihak pengendali yang marak diperankan oleh narapidana berarti peredaran narkoba dilakukan oleh jaringan. Namun ketika pelakunya tertangkap langsung memutus jaringan tersebut.
"Yang kita peroleh informasi, narkoba ini jaringan, kita dapat informasi dari luar, dimana informasi itu biasanya selalu putus. Modusnya tidak kenal dan itu menjadi PR kita semua," paparnya.
Diketahui, para tersangka ini juga berasal dari daerah Kabupaten Kebumen, Pekalongan, termasuk Solo, termasuk wilayah Kota Semarang. Pihaknya juga menyebutkan ada kasus yang menonjol diantaranya sabu-sabu dengan barang bukti 1 kilogram, atas tersangka Nurdiansyah, warga Kebumen.
"Barang itu lintasan, berhasil kita amankan, rencana itu kan barang itu bergeser ke tempat lain. Kepada masyarakat, kami imbau jauhi narkoba, sayangi keluarga. Kami disini, Polrestabes Semarang tidak ada toleransi terkait narkoba," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more