Diduga Lakukan Gratifikasi Terkait Pemberian Kredit, Dirut Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Arta Dipecat
- Tim tvOne - Agung Wibowo
Sigit diduga melakukan gratifikasi di luar kantor, sedangkan kinerja di kantor baik-baik saja. Tindakan tersebut akhirnya terendus dan berujung pencopotan jabatan. Pihak Bank Blora Artha akan melakukan tidakan tegas atas pelanggaran tersebut.
"Ini yang sangat dilarang keras di kami bahkan semuanya yang melakukan giat tersebut akan dilakukan tidakan tegas. Karena akan berpengaruh pada etika profesi maupun moral. Ini berdampak pada reputasi kita, saya harap perbuatan 1 oknum ini jangan sampai berpengaruh secara keseluruhan," jelasnya.
Dia juga akan bertanggungjawab terhadap kredit yang bermasalah. Baik litigasi maupun non litigasi. Pelayanan di BPR Bank Blora Artha juga terus berjalan. Arief juga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kita punya langkah-langkah yang sudah kita lakukan. Selain dengan cara persuasif juga dengan cara kerjasama. Nanti melalui Kejaksaan yang sudah berjalan," terangnya.
Pihak BPR Bank Blora Artha nengaku telah melaporkan hal ini ke OJK dan dalam penanganan.
"Selain menerima tidakan dari KPM (Kuasa Pemilik Modal) juga mendapat penanganan dari OJK. Sanksi pidananya tetap berjalan. Walaupun sudah dipecat tidak akan mempengaruhi pidana yang sudah dilakukan," tandasnya.
Dengan adanya permasalahan ini Arief mengaku tidak menganggu pada pelayanan pada bank BPR Blora Arta.
"Pelayanan tetap normal, bahkan gaji PPPK yang berada dikami tetap berjalan lancar," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha Slamet Pamuji menyampaikan, pihaknya telah menonaktifkan dan membekukan gaji oknum direksi tersebut.
"Jadi Sigit itu melakukan gratifikasi setelah melakukan pengkreditan. Setelah ditelusuri, bukan di dalam skema bank, tapi di luar. Jadi kami kecolongannya disitu,’’ terangnya. (agw/buz)
Load more