"Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual," ungkap AKP Agus.
Dari keterangan pelaku, pil koplo tersebut dijual dengan berbagai macam harga. Untuk pil Clonazepam dijual dengan harga Rp30 ribu per butir, pil Alprazolam dijual dengan harga Rp20 ribu per butir, pil warna putih berlogo Y Rp20 ribu per paket isi 10 butir dan pil warna kuning Rp 20 ribu per paket isi 10 butir.
Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp10 ribu dan satu butir pil bonus.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di kantor Sat resnarkoba Polres kendal.
Pelaku juga mengakui semua perbuatannya serta mengaku bersalah dan selanjutnya dilakukan penyidikan. (Teguh Joko Sutrisno/Buz)
Load more