Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Pengedar Pil Koplo
Tim dari Satresnarkoba Polres Kendal menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Kendal, Minggu (9/1/2022).
Minggu, 9 Januari 2022 - 21:25 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di kantor Sat resnarkoba Polres kendal.
Pelaku juga mengakui semua perbuatannya serta mengaku bersalah dan selanjutnya dilakukan penyidikan. (Teguh Joko Sutrisno/Buz)
Load more