Semarang, tvOnenews.com - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi Mahkamah Agung (MA) menyetujui gugatan terhadap aturan usia paling rendah untuk jabatan Kepala Daerah. Cak Imin mengaku terkejut dengan keputusan MA menjelang Pilkada itu.
"Ya kita harus laksanakan, tetapi yang menjadi penting adalah kembali kita dikejutkan oleh keputusan-keputusan menjelang pilkada," ujar Muhaimin usai acara Konsolidasi Calon Kepala Daerah di Hotel Grand Arkenso Semarang, Kamis (6/6/2024).
Kedepan, ia meminta keputusan mengenai Pemilu tidak lagi dikeluarkan menjelang kompetisi dimulai. Muhaimin menilai aturan yang mendadak itu bisa merepotkan dalam proses pelaksanaan kompetisi.
"Saya berharap lembaga-lembaga pengambil keputusan di bidang aturan hendaknya mengambil keputusan itu jauh hari sebelum kompetisi sehingga tidak merepotkan semua pihak dalam prosesnya," terangnya.
Saat ditanya apakah putusan MA soal batas usia di Pilkada tersebut menguntungkan PKB, Muhaimin menegaskan tidak.
"Nggak, nggak ada (tidak diuntungkan)," tegasnya.
Sebagai informasi, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota.
Load more