Semarang, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah, Anggoro Bagus Pamuji, dengan hukuman 9 tahun dan 8 bulan atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi " katan JPU Jehan N.A pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Senin (3/6/2024).
Selain itu JPU Jehan N.A juga menuntut terdakwa yang merupakan mantan Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah daerah di Kota Semarang untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 tersebut mencapai Rp7,7 miliar.
Modus yang dilakukan terdakwa dalam perbuatannya, antara lain melalui penyimpangan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, penyimpangan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan pencairan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi " katanya.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 10 bulan.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (ant/buz)
Load more