“Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil CD sebanyak 3 pcs. Setelah beraksi pelaku keluar dan diluar sudah ada warga yang mengamankan. Jadi gerak gerik pelaku diawasi warga karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan CD,” bebernya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.
“Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor,” imbuhnya. (dcz/ebs)
Load more