“Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencanya akan diedarkan kembali,” jelasnya.
Pengakuan kedua tersangka mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari SPI alias Gudel (DPO) kemudian keduanya mengemas ulang menjadi paketan kecil siap edar dan meletakkan narkotika jenis sabu disuatu tempat, kemudian di foto lokasi tempat yang telah ditentukan dan dikirimkan kepada pembeli.
“Setelah ditransfer kemudian tersangka mengirimkan foto denah lokasi tempat dimana barang haram tersebut diletakkan,” ungkap Deni.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung.
Keduanya pelaku terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menyimpan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” pungkasnya. (buz)
Load more