"Satu bandel persyaratan pendaftaran atas nama Hestu. Dan satu bandel persyaratan atas nama Ovi," imbuhnya.
Menurutnya transaksi pembayaran itu dilakukan bertahap. Mulai dari Rp 20 juta, Rp 40 juta hingga 60 juta yang kemudian secara keseluruhan terkumpul sampai Rp 302,5 juta.
Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan KUHP Pasal 378. Dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dilaporkan korban lain pada kasus penggelapan. Yang saat ini prosesnya masih tahap penyidikan.
"Tersangka ini tidak kami tangkap. Tapi kami panggil sebagai tersangka dan kooperatif hadir ke kantor," paparnya. (agw/buz)
Load more