Jepara, tvOnenews.com - Polres Jepara, Jawa Tengah, mengungkap kasus penemuan bayi yang tersangkut di Sungai Kalitambak Ngasem Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari, pada Senin (25/3/2024) lalu.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga telah membunuh dan membuang bayinya sendiri.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, dari pemeriksaan polisi, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah. Pelaku juga takut ketahuan oleh warga sekitar tempat tinggalnya.
“Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang,” kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).
Pelaku sebelumnya melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.
“Karena menangis terus lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Kemudian, pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai di belakang rumahnya,” lanjut Kapolres.
“Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan dan handuk,”lanjutnya.
Tak lama setelah dibuang, jasad bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan bayi itu lantas membuat warga geger.
Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang tak lain adalah warga sekitar.
“Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai,” katanya lagi.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun. (buz)
Load more