“Kemudian ada delapan belas sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi TSS pick up warna hitam dengan nopol H-9569-AQ,” ungkap Kapolres.
Dedy Anung menyampaikan, modus pelaku melakukan perjudian tersebut yakni dengan mengadu dua ekor ayam jantan yang bertaji. Kemudian juga mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.
“Para pelaku menjadikan perjudian tersebut untuk menghasilkan uang atau keuntungan,” jelasnya.
Sembilan pelaku perjudian tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun. (buz)
Load more