Tegal, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Zaenal Arifin,.kakek berusia 72 tahun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (20/02/2024).
Dalam sidang KDRT dengan korban anak terdakwa KT, yakni agenda pembacaan tuntutan, dipimpin hakim ketua, Indah Novi Susanti, didampingi Sami Anggraini dan Windi Ratnasari sebagai hakim anggota.
Terdakwa adalah Zaenal Arifin (72) yang dipidanakan anak kandungnya dan kembali harus duduk di kursi pesakitan, oleh jaksa penuntut umum Yogi Aranda, akhirnya dituntut 5 bulan penjara potong masa tahanan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata jaksa.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa telah meminta maaf, sopan dan terdakwa sudah berusia lanjut," jelas Jaksa Penuntut Umum Yogi Aranda dalam pembacaan tuntutannya.
Usai sidang, pengacara terdakwa, David Surya dari LBH JMM Tegal mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, Senin pekan depan.
David menambahkan, meski tuntutan hukum relatif rendah, terdakwa Zaenal Arifin tidak pantas untuk dihukum dan harus dibebaskan.
"Kami mau tetap mengajukan pledoi dan kami yakin bahwa ini tidak pantas untuk dihukum. Pak Zaenal harusnya bebas, sekalipun tuntutannya rendah. Bagi kami bukan itu masalahnya, rendah atau tidak, bagi kami terbukti atau tidak terbukti unsur unsurnya," kata Yogi.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Zainal Arifin (72) ditahan karena kasus pidana yang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri KT (35).
Zainal dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik kepada putri bungsunya itu,yang bermula dari kotoran kucing milik korbannya hingga akhirnya terjadi cekcok dan tindak kekerasan dalam rumah tangga. (tho/buz)
Load more