“ Tawuran antar gangster ini menyebabkan satu korban dengan inisial D (20) yang mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh bagian belakang. D menjadi korban karena terjatuh dan kemudian dikeroyok oleh lawannya,” Imbuh Kapolres.
Sementara itu dari pengakuan dari W, Ia mengaku bahwa Ia dan teman temannya dari KBTM terpancing tawuran disebabkan karena saling ejek melalui media sosial. Gangster KBTM memiliki anggota sekitar 40 orang namun hanya sebagian yang bersenjata tajam.
“Musuh KBTM sekitar Salatiga dan Ambarawa saja. Hanya sebagian anggota yang punya senjata,” ujar W.
Akibat kejadian tersebut para pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (abc/buz)
Load more