Kendal, tvOnenews.com - Polres Kendal menangkap seorang pria berinisial S (54) karena secara spontan menembak pelaku pencurian menggunakan senapan angin sehingga tewas.
Peristiwa penembakan ini terjadi di dalam area perternakan ayam petelor milik Agung Pribadi di Desa Blimbing Rt 07 Rw 01 Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Kamis 11 Januari 2024 lalu sekira pukul 17.30 Wib.
“Kejadian bermula dari saksi yang memberitahu tersangka ada seseorang yang mencurigakan di dalam area peternakan, kemudian tersangka yang profesinya sebagai penjaga malam dengan membawa sepucuk senapan angin menghampiri area peternakan," kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi saat pres release di halaman Polres Kendal, Rabu (31/1/2024)
"Dan benar didapati ada seseorang yang membawa karung di dalam area peternakan, kemudian tersangka menembakkan senapan anginnya ke arah kaki tapi kemudian korban terjatuh dengan posisi miring yang mengakibatkan peluru mengenai dada korban." lanjut Kasat Reskrim.
Selanjutnya korban dibawa tersangka ke Klinik Deto Desa Gedong Kecamatan Patean, namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju ke lokasi untuk mengevakuasi jenazah R (46) dan melakukan penyelidikan serta menangkap S (54) untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif S (membunuh) karena spontan memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh korban R,” kata AKP Untung Setiyahadi.
Tersangka kemudian diamankan Sat Reskrim Polres Kendal, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa (satu) pucuk senapan angin merk Sharp Barata Clasic bergagang atau popor kayu bercat warna coklat tua, call 4,5 mm.
Selain itu juga diamankan peluru sebanyak 14 butir, 1 butir peluru senapan angin yang dipakai untuk menembak korban, 1 potong pakaian jamper warna hitam, 1 kaos oblong warna putih dan 1 potong celana kolor pendek warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (buz)
Load more