Yang disayangkan, adanya penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan DPUPR dan tidak mengurus izin PBG.
"Sementara tempat kebakaran dibagian belakang. Proses penambahan ruangan, bangunan di situ tanpa sepengetahuan kita. Seharusnya rehab atau penambahan fungsi atau ruangan sekecil apapun harus mengurus PBG lagi," jelas Heru.
Musibah yang terjadi di bangunan gedung karaoke tersebut, Pemkot Tegal meminta kepada masyarakat atau para pengusaha, yang membangun gedung yang digunakan untuk umum atau pelayanan, supaya mengurus PBG dan mendapatkan SLF.
"Saran kepada pengusaha atau masyarakat, sekecil apapun rehab, ruangan, tambahan fungsi gedung yang lain harus mengurus PBG.
Karena SLF untuk gedung seperti karaoke, bioskop, hotel, dan lainnya itu wajib dilakukan dan krusial," pungkasnya. (tho/buz)
Load more