“Semua yang mengambil atas uang Tagihan Filling Fee dari pertamina setiap bulannya di bank adalah SW. Karena pelapor sudah percaya kepadanya,” ujarnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain buku rekening Bank Bri An. PT Rara Dian Puspita, dokumen surat – nomor invoice 10 PT.RDP FF 092023 tanggal 11 Oktober 2023 dan Tanggal Pencairan Pertamina pada tanggal 30 Oktober 2023. Serta Dokumen Surat Perjanjian Kerja – Surat Penunjukan Karyawan Tanggal 1 April 2020.
“Akibat dari tindak pidana penggelapan tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 519.219.166,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SW kini mendekam di Rutan Polresta Pati, Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” pungkas dia. (arm/buz)
Load more