Rembang, tvOnenews.com - Seorang residivis spesialis maling uang kotak amal di Masjid dan Musholla dipergoki warga saat beraksi di sebuah Musholla di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil pencurian kotak amal selama ini hanya digunakan untuk ngopi di warung.
Pria bernama Roni Eko Purwanto (39) warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah tersebut kepergok mencuri uang kotak amal senilai Rp 479.500 di Musholla Desa Pedak, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura pura akan menunaikan sholat. Namun, aksinya berhasil dipergoki oleh imam Mushola seusai sholat dhuhur.
Mendengar ada pencuri uang kotak amal tertangkap, warga beramai ramai mendatangi Musholla. Beruntung tersangka langsung diamankan oleh aparat kepolisian untuk menghindari amukan massa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa di daerah kelahirannya di Banyuwangi, Jawa Timur, dan pernah dihukum selama tujuh bulan penjara.
“Pelaku ini memang sudah kita lakukan pengintaian karena pelaku ini adalah residivis. Alhamdulilah berkat kerjasama dengan masyarakat kita berhasil ungkap pencurian kotak amal yang belakangan ini ramai di Desa Pedak, Kecamatan Sulang, Rembang,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Rabu (20/12/2023).
“Ada informasi dari Banyuwangi ada indikasi pelalu ini residivis disana dengan kasus yang sama. Ternyata pelaku ini sudah 3 kali melakukan pencurian uang kotak amal di Musholla,” lanjut dia.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang hasil curian dan sepeda motor pelaku yang digunakan untuk sarana beraksi.
“Modusnya dia pura pura sholat sambil membawa sepeda motor. Kemudian melihat situasi dan kondisi yang sepi, karena kotak amalnya ada di tembok kemudian dengan menggunakan kemoceng kotak amal itu dicongkel. Kotak amal terbuka kemudian uang empat ratusan ribu rupiah diambil,” ungkapnya.
Tersangka Roni Eko Purwanto, mengaku sudah tiga kali menggasak uang kotak amal di Musholla. Celakanya uang hasil pencurian kotak amal selama ini hanya digunakan untuk ngopi di warung.
“Ngambilnya pas sepi, pura pura sembahyang saya. Uangnya untuk ngopi,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Rembang. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (arm/buz)
Load more