MCH menyediakan mobil dan menjual pupuk, dan P menyediakan mobil dan menjual pupuk, serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang.
Selain menangkap kelima tersangka, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih DPO.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, juncto pasal 55 KUHP, setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.
Kemudian pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf F Undang-undang RU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ini ancaman hukumannya adalah lima tahun," jelasnya. (sjo/dan)
Load more