Semarang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan butuh setidaknya 35.522 orang panitia pemungutan suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di wilayah tersebut.
"Kebutuhan untuk PPS sebanyak 35.522 orang ya untuk disebar di 4.646 TPS (tempat pemungutan suara)," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, di Semarang, Rabu (6/12/2023).
Menurut dia, pembentukan KPPS sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 67/2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Saat ini, kami sosialisasi kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan) untuk melakukan sosialisasi KPPS mengenai mekanisme, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan dilengkapi," katanya.
Untuk rekrutmen PPS, sebenarnya syaratnya sama dengan rekrutmen badan adhoc, seperti usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, dan melalui tes kesehatan.
Ia menjelaskan pengumuman dan proses pendaftaran PPS akan dilakukan pada 11-20 Desember 2023 dengan mekanisme dan kelengkapan persyaratan sebagaimana sudah diatur, termasuk tes kesehatan.
Dalam proses rekrutmen itu, lanjut dia, pendaftar wajib melampirkan surat keterangan kesehatan yang menerangkan riwayat kesehatan calon PPS.
Jika berkaca pada Pemilu 2019 banyak PPS yang meninggal dunia Semarang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan butuh setidaknya 35.522 orang panitia pemungutan suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di wilayah tersebut.
"Kebutuhan untuk PPS sebanyak 35.522 orang ya untuk disebar di 4.646 TPS (tempat pemungutan suara)," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, di Semarang, Rabu (6/12/2023).
Menurut dia, pembentukan KPPS sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 67/2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Saat ini, kami sosialisasi kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan) untuk melakukan sosialisasi KPPS mengenai mekanisme, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan dilengkapi," katanya.
Untuk rekrutmen PPS, sebenarnya syaratnya sama dengan rekrutmen badan adhoc, seperti usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, dan melalui tes kesehatan.
Ia menjelaskan pengumuman dan proses pendaftaran PPS akan dilakukan pada 11-20 Desember 2023 dengan mekanisme dan kelengkapan persyaratan sebagaimana sudah diatur, termasuk tes kesehatan.
Dalam proses rekrutmen itu, lanjut dia, pendaftar wajib melampirkan surat keterangan kesehatan yang menerangkan riwayat kesehatan calon PPS.
Jika berkaca pada Pemilu 2019 banyak PPS yang meninggal dunia yang diduga akibat kelelahan sehingga Nanda menyampaikan bahwa riwayat kesehatan itu akan menjadi tolok ukur seleksi.
"Dalam proses itu akan diketahui apakah dia direkomendasikan atau tidak direkomendasikan menjadi bagian dari KPPS," katanya.
Ia berharap pembentukan KPPS bisa berjalan dengan lancar, mengingat banyaknya kebutuhan PPS untuk memenuhi seluruh TPS yang ada di Kota Semarang.
"Harapannya, pembentukan (KPPS) berjalan lancar ya karena kebutuhan cukup banyak. Dalam pelaksanaannya, kami berharap bisa terpenuhi di 4.646 TPS. Nanti, pelantikan di awal Januari 2024," katanya. (Ant/Dan)
Load more