Para tersangka, kata Johanson, memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain.
"Secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa. Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, leasing hanya boleh menagih," tegasnya.
Salah satu tersangka, TBG mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector senior.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66. Untuk 8 orang lainnya, saat ini petugas masih terus memburu. (tjs/buz)
Load more