Wonogiri, tvOnenews.com – Seorang ayah yang bertempat tinggal di Kecamatan Mayaran, Wonogiri, Jawa Tengah tega menghamili dua anak tirinya yang masih berumur belasan tahun.
Kasi humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku berinisial K warga Mayaran, Wonogiri merupakan ayah tirinya kedua korban dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim.
“Jadi kami dalam waktu kurang dari 8 jam Kami berhasil mengamankan pelaku tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” katanya, Rabu (29/11/2023).
Anom menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya yang berinisial N (14) pada saat berada dirumah sendirian.
“Pelaku ini melakukan aksinya saat istrinya pergi dan menurut pengakuan pelaku aksinya bejatnya ini sudah dilakukan berulang ulang kali mulai bulan April hingga Juni 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut Anom menuturkan, terbongkarnya kasus ini dari isteri pelaku yang curiga terhadap korban yang tidak pernah datang bulan. Kemudian bertanya ke korban, lalu korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
“Jadi saat ditanya oleh ibunya, anaknya baru menceritakan kejadian tersebut bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri. Korban tidak berani cerita dikarenakan setiap ayahnya melakukan aksi bejatnya selalu mengancam korban,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut ibu korban lalu menanyakan ke suaminya (pelaku). Meski mengakui perbuatannya, namun sang suami malah meminta agar menyembunyikan kasus ini.
Anom menambahkan, pada hari Selasa 28 November 2023 Korban N (14) yang saat itu sedang sekolah mengeluhkan sakit perut dan pulang kerumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh BAB dan ke kamar mandi namun malah melahirkan bayi.
“Mengetahui hal tersebut ibu korban memanggil Bidan dan membawa anaknya ke RSUD Wonogiri guna mendapat perawatan, dan langsung melaporkan ke polisi,” Terangnya
Mendapat laporan tersebut Sat Reskrim Polres Wonogiri langsung mengamankan pelaku guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dan hasil dari penyelidikan selain melakukan persetubuhan terhadap korban N (14), pelaku juga melakukan persetubuhan kepada kakak korban M (17).
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ags/buz).
Load more