Pati, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Pati mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai, saat razia balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, Jawa Tengah. Diduga samurai tersebut akan digunakan untuk tawuran.
Pemuda berinisial H (18), warga Desa Bringin, Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah, diamankan di kantor Satreskrim Polresta Pati lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, awalnya anggotanya menggelar operasi keamanan pada Minggu malam (26/11/2023).
Saat melintasi Jalan Lingkar Seatan (JLS) Pati yang biasa digunakan untuk arena balap liar, pihaknya mendapati sekelompok pemuda berkumpul di pinggir jalan tersebut.
Karena diduga mereka hendak menggelar aksi balap liar, anggota Satreskrim Polresta Pati pun mendatangi mereka dan mendapati H membawa samurai.
“Dari Jatanras Polresta Pati melakukan penangkapan terhadap satu orang pemuda isinial H karena kedapatan membawa senjata tajam ketika sedang nongkrong melihat balap liar di jls,” kata Kompol Onkoseno, Senin (27/11/2023).
“Melihat adanya potensi terjadinya keributan, kami lakukan antisipasi dan ternyata disitu kami menemukan orang yang membawa senjata tajam,” lanjut dia.
Diduga senjata tajam tersebut akan digunakan pelaku untuk tawuran. Namun saat dimintai keterangan oleh polisi, pelaku mengaku membawa sajam untuk berjaga – jaga.
“Motifnya dia menyampaikan untuk jaga jaga. Namun kami menyakini bahwa dengan dia membawa senjata tajam, maka potensi apabila terjadi kasus penganiayaan atau pengeroyokan resikonya sangat tinggi.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor matic dan sebilah senjata tajam jenis samurai sepanjang 30 cm.
Kini pelaku H ditahan di rutan Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Pelaku H disangkakan dalam kasus menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman setinggi tingginya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/buz)
Load more