Rembang, tvOnenews.com - Dua pengedar ribuan pil koplo, GS (21) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sulang dan MH (27) warga Desa Soditan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan, dari dua orang tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 3.032 butir pil koplo berlogo Y dan LL.
“Tersangka GS dilakukan penangkapan karena menguasai sebanyak 2.440 butir pil tablet warna putih yang mempunyai logo Y. Sementara tersangka MH ditangkap dengan barang bukti sebanyak 592 butir pil tablet warna putih berlogo LL,” ujar Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, saat pers release di Mapolres Rembang, Selasa (21/11/2023).
Suryadi menjelaskan, kedua tersangka berbeda jaringan. Salah satu tersangka merupakan seorang kurir paket pada sebuah perusahaan jasa ekspedisi.
“Mereka ini berbeda jaringan. Salah satunya berprofesi kurir paket. Tersangka GS mendapatkan barang dari blora, sementara MH mendapatkan barang dari surabaya,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, ada dua wilayah yang jadi sasaran lokasi pengedaran. Yakni di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Lasem.
Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi. TKP penangkapannya di Jalur Pantura Desa Punjulharjo dan di sebuah kafe di Desa Mondoteko.
“GS kami tangkap di Desa Mondoteko pada hari Jumat lalu, sementara MH ditangkap di Desa Punjulharjo 3 hari kemudian,” ujarnya.
Tersangka GS mengaku selain dijual, ia juga mengkonsumsi sendiri pil koplo tersebut saat istirahat.
“Ya sering pakai, badan jadi enteng,” ungkap GS.
GS biasanya menjual pil koplo secara eceran dengan harga Rp 40 ribu per tablet isi 10 butir.
“Kalau jual ya sekitar Rp 3500 sampai Rp 4000an. Untungnya 10 butir Rp 15.000 sampai Rp 20.000. Saya jual ke teman kadang remaja, di Rembang lumayan laris,” pungkas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang.
Kedua tersangka dikenai Pasal 435 dan Pasal 138 Ayat 2 dan atau Pasal 436 Ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (arm/buz)
Load more