News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begal Payudara di Pantura Demak Ditangkap Polisi, Mengaku Sakit Jiwa

Pelaku begal payudara berinisial AN warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak ditangkap warga setelah korban mengejar pelaku dan berteriak minta tolong.
Sabtu, 11 November 2023 - 10:10 WIB
AN (22) pelaku begal payudara saat ditangkap Satreskrim Polres Demak.
Sumber :
  • Tim tvOne - Syamsul Arifin

DemaktvOnenews.com, Pelaku begal payudara terhadap seorang mahasiswi di Jalan Raya Demak-Kudus, Desa Bolo, Kecamatan Demak, digelandang ke Polres Demak.

Pelaku berinisial AN (22), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, ditangkap warga setelah korban mengejar pelaku dan berteriak minta tolong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi saat merilis kasus ini mengatakan, kejadian bermula saat korban DR (23) berangkat kuliah dari rumah di Kabupaten Kudus ke Kota Semarang.

Sesampainya di Desa Bolo, Demak, pelaku dari arah belakang mendekati sepeda motor korban, lalu tangan kirinya meremas payudara DR.

"Korban kaget dan memarahi pelaku. Namun bukannya meminta maaf tapi pelaku justru membuntuti korban saat melanjutkan perjalanan ke Semarang. Pelaku juga menggoda dan memaksa berkenalan," kata AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (10/11/2023).

Korban yang ketakutan kemudian berteriak minta tolong sehingga pelaku panik dan langsung memutar balik kendaraannya. Namun, helm pelaku terjatuh dan langsung ditendang oleh korban.

"Pelaku marah dan memukul mata pelapor sebelah kanan satu kali dengan menggunakan tangan kosong," terangnya.

Pelaku yang mencoba kabur dengan kendaraannya, gantian dibuntuti oleh korban sembari berteriak minta tolong karena telah menjadi korban pelecehan.

"Warga di sekitar jalan mengejar pelaku, sementara korban yang kaget menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya," ungkapnya.

Warga di sekitar berhasil mengejar dan menangkap pelaku, lalu diserahkan ke Polsek Wonosalam.

Lanjut Winardi, motif kasus begal payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsunya dengan memanfaatkan situasi perjalanan.

"Pelaku merasa puas ketika sudah pegang payudara. Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dalam kondisi setengah sadar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya setengah sadar," katanya

Dia mengatakan sebelum kejadian kondisi badannya tidak terlalu sehat. Tiba-tiba saja, dalam benaknya kepikiran untuk meremas payudara perempuan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT