Semarang, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar prostitusi online yang beroperasi di Purwokerto dan Banyumas. Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu orang yang berperan sebagai muncikari.
Dari hasil pendalaman petugas, ternyata praktik prostitusi online ini melibatkan anak di bawah umur. Tak hanya itu, muncikari ini juga menyediakan jasa LGBT hingga ibu hamil lewat Facebook.
Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, awalnya petugas melakukan patroli cyber dan menemukan praktek prostitusi dalam grup Facebook yang hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses.
"Lewat Facebook. Kita patroli cyber. Kita temukan kemudian kita dalami," ujar Sulis di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (27/10/2023).
Pelaku menawarkan pekerjaan dan menjelaskan kalau pekerjaannya yaitu open BO. Kemudian orang yang ditawari pekerjaan itu menyetujui. Parahnya pelaku menawarkan prostitusi dari berbagai umur dan jenis kelamin, bahkan ibu hamil dan ibu menyusui.
"Ada beberapa jenis pelayanan yang disiapkan tersangka dari anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui. Tergantung permintaan pelanggan," tuturnya.
Usia terkecil yang diperkerjakan bahkan ada yang 13 tahun. Pelaku juga menyiapkan anak dibawah umur untuk melayani LGBT.
"Untuk yang (permintaan) gay itu ada. Kalau mintanya anak kecil ya ada. Anak dibawah umur sekitar 13-15 tahun. Tarif beda, anak di bawah umur yang masih perawan bisa Rp 15 juta. Yang sudah Rp 600 ribu - Rp 800 ribu," imbuhnya.
Sulis menegaskan praktek prostitusi itu sudah dilakukan sejak 2021. Sementara pelaku yang berjenis kelamin laki-laki itu dijerat dengan UU ITE. Kasusnya masih didalami dan pekan depan akan dilakukan jumpa pers untuk detail kasus tersebut.(dcz/buz)
Load more