News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kekerasan Jalanan, Polres Temanggung Amankan Satu Tersangka Beserta Sebilah Celurit

Satuan reserse dan kriminal Polres Temanggung, berhasil mengamankan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam karena diduga akan melakukan aksi kekerasan.
Rabu, 25 Oktober 2023 - 22:00 WIB
Tersangka saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (25/10/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Purnomo

Temanggung, tvOnenews.com - Satuan reserse dan kriminal Polres Temanggung, berhasil mengamankan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Tersangka diamankan bersamaan dengan barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga hendak melakukan aksi klitih di wilayah hukum polres Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menjelaskan, tersangka WS (23) warga Pager Gunung Kecamatan Bulu ini, awalnya tengah nongkrong di Taman Bambu Runcing Parakan, dan kemudian pindah tempat di depak RSK Parakan Temanggung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, saat bersama empat rekannya di depan RSK Ngesti Waluyo ini, kemudian datang lagi seorang teman dari tersangka, kemudian diantara mereka terjadi selisih paham.

"Karena ada selisih paham ini akhirnya tersangka pulang mengambil senjata tajam berupa celurit,"jelasnya.

Disampaikan, setelah membawa celurit, tersangka berkeliling Kota Parakan dengan membawa sajam berupa celurit.

"Ulah tersangka ini kemudian diketahui oleh warga, dan dikejar oleh warga setempat, hingga akhirnya tersangka terpaksa meninggalkan sepeda motor dan celuritnya, karena menemui jalan buntu, tersangka kabur meninggalkan celurit dan sepeda motor,"jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebilah clurit warna silfer dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu dengan Panjang sekitar 40 cm,  sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol AA 5228 VN  dan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan tersangka.

Sementara itu, karena dianggap terbukti melakukan tindak kriminal, tersangka melakukan tindak Pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dimaksud dalam Pasal dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara," tutupnya.

Terkait dengan kasus klitih yang dalam beberapa hari terakhir sangat meresahkan warga, Kasatreskrim menjelaskan, Polres Temanggung menegaskan akan terus berupaya memberantas pelaku klitih khususnya, demi keamanan masyarakat, apalagi bagi mereka yang beraktivitas atau bekerja dimalam hari. (pro/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT