Aksi Residivis Curanmor di Pekalongan, Gunakan Korek Api Bisa Bawa Kabur Motor dalam Lima Menit
- Tim tvOne - Edi Mustofa
Selain mengamankan 3 pelaku curanmor, polisi juga mengamankan 3 penadah hasil barang curian. Polisi juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil kejahatannya.
" Kita juga berhasil mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku," ungkapnya.
Selain itu juga polisi juga mengamankan kunci leter Y yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku dengan modus, pelaku ada kabel motor yang dibakar dengan menggunakan korek api, sehingga terkelupas, kemudian antara kabel satu dengan yang lain ditempelkan sehingga bisa membuat kendaraan ini menyala dan dibawa kabur. Selain menggunakan korek api, pelaku juga menggunakan kunci leter Y dan besi yang dipipihkan. Dalam aksinya tidak kurang dari lima menit," imbuhnya.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk mengunci kendaraan dengan tambahan kunci ganda dan di parkir kan ditempat yang aman. (hhm/buz)
Load more