Usai membawa kabur, pelaku kemudian menjual motor korban senilai Rp 15.000.000 rupiah dan ditukar dengan sepeda motor lain senilai Rp 2.500.000 rupiah.
“Dari transaksi tersebut pelaku masih mendapat untung, uang hasil kejahatannya tersebut digunakan pelaku untuk karaoke dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku disalah satu rumah warga di Kelurahan Sambek, Wonosobo.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, handphone, serta 1 unit kendaraan mobil L300.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara atau pasal 372 KUHP ancaman 4 tahun penjara,” tandas AKP Kuseni. (rbo/buz)
Load more