“Jadi kerugian akibat kejadian itu, dinilai sebesar 60 juta rupiah. Jadi satu batangnya diharga 3 juta rupiah,” tambah AKP Slamet.
Tersangka berinisial H, R, M dan S dan satu lagi masih dalam pencarian. Para terduga pelaku merupakan Warga Pati, Kudus dan Grobogan, status mereka adalah subkon dari vendor. Mereka bukan karyawan atau pegawai PLN. Atas perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Agw/Dan)
Load more