Tuntut Kejelasan Pembayaran Dampak Bendungan Jrakung, Isak Tangis Warga Pecah di DPRD Kab.Semarang
- Tim tvOne - Aditya Bayu
Semarang, tvOnenews.com - Tangisan sejumlah perempuan pecah saat seratusan warga Dusun Gedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mendatangi kantor DPRD Kabupaten Semarang mengadukan nasib mereka terkait pembayaran hak 41 lahan yang terdampak proyek Bendungan Jragung.
Perwakilan warga Gedungglatik, Andre Arifin mengatakan, warga seperti diombang ambingkan dalam perkara ini. Mereka merasa sudah tidak ada jalan keluar lagi.
" Sudah bertahun tahun permasalahan ini tidak selesai selesai. Kami sudah mentok. Kalau bukan ke DPRD kami kemana lagi. Ini sudah lama sekali tidak beres-beres. Proyek Bendungan Jragung juga tetap berjalan. Tapi kami meminta hak kami kok dipersulit,” ungkapnya saat dijumpai di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (5/10/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, persoalan tersebut membuktikan bahwa lambatnya birokrasi penyelesaian masalah tersebut. Persoalan tersebut dikatakannya sudah tiga tahun.
" Kami ini tidak pernah diajak diskusi tentang proyek Jragung, tapi ketika ada masalah kami ikut ketimpalan karena memang ini wilayah Kabupaten Semarang. Yang jelas dari audiensi tadi kami minta ke PUPR untuk borrow area bulan ini sudah ada,” tegasnya.
Bondan juga menambahkan bahwa tuntutan warga sebelumnya sudah disetujui oleh pihak PUPR. Dari data yang dimilikinya ada 41 bidang lahan dan 61 bidang tegakkan yang belum diselesaikan. Kami meminta semuanya harus selesai akhir tahun ini.
“ Artinya sebelum 31 Desember semua hak warga kami harus selesai. Mereka yang menjanjikan kok, ya harus ditepati. Ada juga makam dan masjid juga kabarnya belum tau mau direlokasi dimana,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang PJSA BBWS Pemali Juana, Mustafa mengatakan pihaknya sudah mengupayakan percepatan terkait persoalan tersebut. Namun ada persoalan terkait tanah tumpang tindih tidak bisa dibayarkan karena diklaim oleh PLHK bahwa masuk dalam wilayah hutan.
Disisi lain masyarakat yang sudah 20 tahun tinggal dan memiliki legalitas menuntut haknya.
“ Kami siap menindaklanjuti semuanya. Tapi ada regulasi yang harus diikuti semuanya. Kami sudah menyurati langsung ke Dirjen PUPR untuk ditindak lanjuti. Tentu kami menunggu intruksi selanjutnya,”terangnya. (abc/buz)
Load more