News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

16 Pengusaha di Kabupaten Semarang Terjaring Operasi Yustisi Tunggak Pajak

Pemeritah Kabupaten Semarang melakukan optimalisasi pajak melalui kegiatan operasi gabungan yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKUD) bersama dengan Satpol PP
Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:50 WIB
Petugas gabungan dari Satpol PP dan BKUD Kabupaten Semarang lakukan Operasi Yustisi Pajak, Rabu (4/10/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Semarang, tvOnenews.com - Memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) 2023 melalui pajak, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, termasuk memberikan stimulan kepada wajib pajak.

Stimulan ini dituangkan dalam SK Bupati Semarang nomor 973/0428/2023 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda masa pembayaran hingga 30 November 2023 dan pemberian diskon sebesar 25 persen dari ketetapan PBB-P2 terhutang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu dari sektor pajak yang lain meliputi pajak hiburan, pajak Hotel, dan pajak Restoran Pemkab Semarang melakukan optimalisasi pajak melalui kegiatan operasi gabungan yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKUD) bersama dengan Satpol PP.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengungkapkan, saat ini ada 16 wajib pajak yang menjadi sasaran operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan.

Terhadap wajib pajak yang dilakukan operasi yustisi ini BKUD sebelumnya telah melakukan peringatan dengan mendatangi wajib pajak dan memberi surat peringatan tunggak pajak.

" Operasi yustisi ini dilakukan kepada wajib pajak yang tidak taat dan tidak mengindahkan surat peringatan yang kita kirimkan. Mereka rata rata sudah menunggak pajak lebih dari 6 bulan dan bahkan ada yang sudah 10 bulan," ungkap Rudibdo, saat dijumpai di kantor BKUD, Rabu (5/10/2023).

Selama 4 hari tim gabungan menyasar sebanyak 16 wajib pajak yang dianggap tidak mengindahkan peringatan petugas meski sudah didatangi oleh petugas namun tetap tidak melunasi pembayaran pajak.

" 16 wajib pajak yang kami datangi ini merupakan pelaku usaha perhotelan, hiburan dan rumah makan," imbuh Rudibdo.

Ditambahkan oleh Rudibdo, dari target 4 hari operasi yustisi pajak, ada satu wajib pajak yang menyanggupi untuk melaksanakan kewajibannya.

" Hari ini jalan hari ke 3 dari 4 hari yang direncanakan. Hasilnya ada 1 wajib pajak yang menyanggupi untuk melaksanakan kewajibannya untul membayar hari ini. Sedangkan 7 wajib pajak lainnya sudah menyanggupi dengan surat pernyataan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu bagi wajib pajak yang menyanggupi untuk membayar keterlambatan pembayaran pajak diberikan tenggat waktu hingga 16 Oktober 2023.

" Yang belum menyelesaikan kewajibannya kita pasang stiker peringatan. Dan WP tidak boleh melepas sticker tersebut tanpa seijin dan disetujui oleh satpol pp. Apabila mereka sudah melunasi maka akan dilakukan pelepasan sticker," tegas Rudibdo. (abc/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT