Pati, tvOnenews.com – Kekeringan yang melanda Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus meluas. Jika Bulan September lalu sebanyak 64 Desa mengalami kekeringan, di awal Oktober ini kekeringan telah meluas di 70 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan.
Seiring dengan meluasnya kekeringan yang terjadi di Kabupaten Pati, Pemkab setempat memutuskan untuk menerapkan status dari siaga bencana menjadi tanggap darurat bencana kekeringan mulai Selasa (3/10/2023).
Kebijakan tersebut diputuskan pada rapat yang dipimpin Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro bersama Kodim dan Polresta Pati, beserta pejabat OPD teknis terkait di ruang rapat Joyokusumo Setda Pati, Selasa (3/10/2023).
Status tanggap darurat bencana ini berlaku selama 14 hari ke depan atau sampai Senin (17/10/2023). Namun, bila bencana kekeringan di Kabupaten Pati terus meluas, status tanggap darurat bencana bakal diperpanjang.
“Kita tetapkan status tanggap darurat bencana mulai hari ini sampai 14 hari kedepan. Kita bisa perpanjangan lagi tergantung kondisi di lapangan,” kata Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro.
“Karena kondisi saat ini, ada ketentuan bupati yang menyatakan bencana kekeringan ini minimal ada tiga desa padahal sudah terjadi di 70 desa, termasuk areal pertanian terdampak seluas 57.515 ha, dan banyak sumber air yang ada sekarang mulai mengering termasuk yang PAMSIMAS,” lanjutnya.
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati, Martinus Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2013.
Berdasarkan masukan dari OPD teknis, berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat bencana kekeringan ini, statusnya ditingkatkan dari siaga bencana menjadi tanggap darurat bencana.
“Jadi penetapan status tanggap darurat bencana ini, kita harus hati-hati. Kita harus dengar betul saran dari OPD teknis. Kalau ada opini penetapan ini terlambat itu tidak, karena ketentuan-ketentuan lain yang mengatur penetapan tanggap darurat ini harus terpenuhi,” ujar dia.
Dengan status tanggap darurat bencana ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pati diminta ikut mengangarkan dana untuk mengatasi bencana kekeringan, sehingga kekeringan tak meluas.
”Setelah kekeringan ini berjalan 30 September kita lakukan evaluasi bersama DKP, Ketapang, Dinas Kelautan. Ternyata kondisi saat ini sudah saatnya meningkatkan status,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, saat ini lebih dari 106 ribu jiwa warga Pati terdampak bencana kekeringan. Mereka tersebar di 70 Desa yang ada di 10 Kecamatan.
Sepuluh kecamatan itu yakni, Kecamatan Jaken, Jakenan, Winong, Tambakromo, Gabus, Kayen, Sukolilo, Batangan, Pucakwangi dan Kecamatan Tayu. (arm/buz)
Load more