LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Rilis kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Utama dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo , Rabu (26/9/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Bikin Untung Mafia Tanah 4,9 Miliar, Dirut dan Manajer Anak Perusahaan Pelindo Diamankan Polda Jateng

Direktur Utama dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo diamankan kepolisian Polda Jawa Tengah karena dugaan terlibat korupsi

Rabu, 27 September 2023 - 19:42 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Direktur Utama (Dirut) dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo yakni Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) diamankan Polda Jateng karena membuat untung Mafia Tanah.  

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yakni EW selaku Dirut periode 2011-2016 dan US selaku Manajer periode 2006-2019.

Sedangkan Mafia Tanah berinisial JA kini sedang dalam pengejaran kepolisian karena kabur dan selalu mangkir saat panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.

Kasus ini bermula saat proses transaksi pembelian tanah di wilayah Salatiga Jawa Tengah seluas 37.476 m2 pada tahun 2013. Karena Dirut dan Manajer yang menyalahi aturan arahan Investasi Kemenkeu serta SOP Investasi DP4, membuat Mafia Tanah untung mencapai Rp. 4,97 miliar.

“DP4 mempunyai program menginvestasikan pembelian tanah seluas 37.476 tahun 2013 senilai Rp. 13,7 miliar. Lalu Dirut DP4 dan Manajer Investasi bekerja sama berkontrak dengan JA mitranya."  ujar Kombes Pol Dwi Subagio  saat rilis kasus di kantornya, Kota Semarang, Rabu (26/9/2023).

Baca Juga :

"Dalam proses pembelian tanah ini ada perbuatan melawan hukum diantaranya ketidaksesuaian bertentangan dengan arahan dari investasi Kemenkeu dan SOP investasi DP4,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan fakta baru yakni harga tanah yang dibeli dan dibayar tidak sesuai. Mereka membayarkan uang lebih rendah daripada nominal yang diberikan DP4.

“Kemudian dalam proses penyelidikan dan penyidikan ada fakta tambahan diantaranya adalah harga tanah dibeli dan dibayar kepada pemilik tanah oleh mitra ataupun pengontrak itu harganya lebih rendah daripada DP4,” papar Dwi Subagio.

Selain melakukan korupsi, ketiga tersangka ini juga menyalahi aturan dengan memaksakan peruntukan investasi yang akan dipakai untuk pembangunan perumahan. Padahal tanah itu tidak bisa dibaliknamakan dan hanya bisa digunakan untuk pertanian.

“Tanah tersebut masuk dalam zona pertanian kering di Salatiga. Ada Perda (peraturan daerah) di Salatiga dan ahli pertanahan bahwa lokasi itu tidak bisa dimanfaatkan untuk perumahan dan tidak bisa dibalik nama oleh DP4 itu sendiri. Dan secara yuridis DP4 yang sudah mengeluarkan uang tidak bisa memiliki tanah itu,” katanya.

Dari fakta-fakta ini, DP4 kemudian langsung diaudit oleh Auditor BPKP Perwakilan Jateng. Hasilnya, JA selaku mitrandan makelar mendapatkan keuntungan yang melimpah.

“Uang sebesar 13,79 miliar yang dibayar DP4 ke JA sebesar 7 miliar sekian dan ada beberapa pengeluaran pengurus sertifikat itu tidak masuk dalam kerugian negara. Sesuai kesepakatan, JA sebenarnya hanya mendapat 2 persen tetapi manipulasi harga tanah kita temukan dari audit BPKP kerugian negara angka Rp. 4,9 miliar kerugian negara,” jelasnya.

“Jadi pihak DP4 sudah membayar 13,7 miliar kepada JA tetapi JA menyerahkan ke pemilik lahan Rp. 7 miliar sekian,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, Dirut dan Manajer Perencanaan dan Investasi telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tersangka JA masih dalam pengejaran Polda Jateng.

“Dua tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.    

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” imbuhnya.(dcz/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Trending
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Selengkapnya
Viral