News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hendak Tawuran Bawa Clurit, Pemuda di Kebumen Diamankan Polisi

Tersangka ditangkap setelah senjata tajam miliknya tertinggal di lokasi tawuran antar SMK pada Senin (28/8/2023) pukul 23.20 WIB, di Jalan Stasiun Karanganyar.
Sabtu, 9 September 2023 - 11:42 WIB
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat Konferensi Pers kasus tawuran antar pelajar, Sabtu (9/9/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Kebumen, tvOnenews.com - Seorang pemuda inisial RZ (18) warga Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran antar pelajar di Kecamatan Karanganyar. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada hari Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 15.45 WIB di rumahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka ditangkap setelah senjata tajam miliknya tertinggal di lokasi tawuran antar SMK yang terjadi pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 23.20 WIB, di Jalan Stasiun Karanganyar. 

"Untungnya kejadian tawuran itu sempat dibubarkan oleh warga setempat serta Polsek Karanganyar. Sehingga tidak ada korban jiwa," jelas Kadek didampingi Kasihumas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Sabtu (9/9/2023). 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan tawuran berawal saat tersangka bersama rombongan pelajar salah satu SMK di Gombong janjian di medsos tawuran dengan sekolah lain. Saat tiba di Stasiun Karanganyar mereka mengalihkan serangan ke pelajar SMK Tamtama yang sedang nongkrong.

Namun, tawuran itu dibubarkan warga dan polisi. Polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis clurit warna emas sepanjang kurang lebih 50 cm tertinggal di lokasi. Saat dilakukan penyelidikan, senjata tajam tersebut merupakan milik tersangka RZ.

Selanjutnya, dijelaskan kasus tawuran antarpelajar ditangani bersama baik pihak sekolah, orangtua serta kepolisian dalam melakukan pencegahan. Namun, Polisi tidak menggunakan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini karena tersangka sudah berusia dewasa. 

"Ini menjadi perhatian warga Kebumen di mana beberapa kali kita menangani kasus tawuran antar pelajar, pertama kita tangani dengan Restorative Justice tapi tidak memberikan efek jera. Saat ini kita akan tindak tegas para pelaku tawuran terlebih yang kedapatan membawa senjata tajam," tegas Kadek.

Kepada penyidik, RZ mengungkapkan penyesalannya. Sebagai alumni bukannya memberikan contoh yang baik justru malah mengajarkan tawuran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. (Wkn)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT