Pati, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati.
Ketiganya masing masing berinisial RG sebagai ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, RA selaku direktur utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati dan HS selaku direktur utama PT Mitra Desa Pati.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pati menetapkan ketiga tersangka dugaan korupsi tersebut setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Tim penyidik mendapati kerugian keuangan negara hingga 1,5 miliar rupiah.
Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah penyertaan modal dari desa. Ada sekitar 159 desa yang ikut menyetor modal mulai Rp 20 juta hingga Rp 100 juta, mulai kurun waktu 2018 hingga 2022.
“Pada hari Selasa kemarin pihak Kejaksaan Negeri Pati tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Bundesma Mandiri Sejahtera Pati,” kata Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto, Rabu (6/9/2023).
“Saat ini ketiga tersangka telah dimasukkan di dalam rutan atau lapas pati pada malam hari tadi sekitar jam 9 malam,” lanjutnya.
Dari penyertaan modal tersebut terkumpul dana hingga Rp 5,58 miliar. Namun, oleh tersangka hanya disetorkan Rp 4,7 miliar saja. Sisanya digunakan untuk investasi secara mandiri.
Load more