News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 111 Kendaraan Diamankan Polres Kudus

Penertiban knalpot brong dilaksanakan sebagai bentuk respon cepat Polres Kudus atas informasi dan pengaduan masyarakat baik secara tatap muka atau di Medsos.
Sabtu, 2 September 2023 - 08:04 WIB
Razia Balap Liar dan knalpot Brong di Wilayah Jalan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus.
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Kudus, tvOnenews.com - Menanggapi keluhan masyarakat Kabupaten Kudus, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto memerintahkan jajarannya melaksanakan penertiban balap liar serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Pelaksanaan yang dipimpin KBO Sat Lantas Polres Kudus Iptu Ngatno didampingi Kapolsek Bae AKP Imam Sukirno ini menertibkan balap liar dan knalpot brong di Jalan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Kudus mengatakan, penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk respon cepat kepolisian khususnya Polres Kudus atas informasi dan pengaduan masyarakat saat Jumat Curhat baik secara tatap muka maupun di Medsos.

 ”Giat Seperti ini, menurutnya akan terus dilakukan, sampai tidak ada lagi balap liar dan pemotor yang pakai knalpot brong atau yang melanggar lalu lintas. Dari hasil penindakan yang dilakukan, dominan pengguna knalpot brong dan balap liar adalah anak muda atau masih usia sekolah,” jelas AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (1/9/2023).

Ia menambahkan, selain penindakan, kami juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi bahaya balap liar dan knalpot brong di sekolah-sekolah, melalui Sat Lantas, Sat Binmas dan Polsek jajaran.

"Kami membuka layanan aduan Polres Kudus, apabila ada informasi balap liar ataupun gangguan kamtibmas lainnya bisa menghubungi 110 atau 0821-3706-6566," ungkapnya.

Jumat Curhat menurutnya, kegiatan bersama masyarakat yang bertujuan mencarikan solusi bersama, penyelesaian masalah warga masyarakat sekaligus memberikan pesan-pesan Kamtibmas.

"Jumat curhat juga sebagai upaya silaturahmi, mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat," jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Ivan Prabowo menambahkan, kendaraan yang melanggar rata-rata terjaring menggunakan knalpot brong dan balap liar,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada 111 kendaraan yang dilakukan penindakan dan mengganti knalpotnya. Semua tindakan adalah keseriusan menanggapi semua keluhan dan curhatan masyarakat.

“Selain itu, dari laporan masyarakat, ada beberapa titik yang sering dilakukan balap liar di wilayah Kudus, secepat mungkin akan dilakukan penertiban,” tegas Kasat Lantas. (Gml/Dan)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT