Komplotan Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Pati Diringkus Polisi
- Tim tvOne - Abdul Rohim
“Dari kerja sama itu, kami mencurigai seseorang sebagai pelaku dan kami berhasil mengamankannya di Semarang,” lanjutnya.
Meskipun dalam menjalankan aksinya pelaku hanya berhasil menggondol uang Rp 200 ribu dari dalam kotak amal, namun pihak kepolisian tetap menjerat para pelaku maling kotak amal itu dengan pasal memberatkan.
Pasalnya, mereka tak hanya beraksi di Kabupaten Pati saja. Para pelaku yang merupakan sindikat spesialias pencuri kotak amal masjid ini juga diduga beraksi di sejumlah kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
”Ini sindikat. Mereka beroperasi dari Semarang, Demak, Pati, Rembang, Blora sampai Surabaya. Yang terakhir Sragen atau Purwodadi mungkin,” pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(arm/buz)
Load more