News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Melawan saat Ditangkap, Terduga Pelaku Asusila di Salatiga Banting Dua Polisi

Polres Salatiga menangkap seorang pria berinisial JM asal Solo, Jawa Tengah yang diduga menyebarkan konten video dan foto asusila wanita berusia 20 tahun.
Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:04 WIB
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani.
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Salatiga, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Salatiga menangkap seorang pria dengan inisial JM asal Solo, Jawa Tengah yang diduga menyebarkan konten video dan foto asusila seorang wanita berusia 20 tahun asal Salatiga, Jawa Tengah.

Dalam proses penangkapan tersangka, Satreskrim Polres Salatiga sempat dibuat kerepotan lantaran tersangka menolak untuk dibawa ke kantor polisi. Karena memiliki badan yang kekar, dua orang polisi sempat dibanting oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Ya memang benar, pada saat proses penangkapan, tersangka sempat menolak dan melawan petugas. Kami pun melakukan tindakan Kepolisian namun mendapat perlawanan dimana anggota kami sempat dibanting oleh tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani. Rabu (30/8/2023).

Untuk upaya penangkapan tersangka JM, Polres Salatiga meminta dukungan dari Resmob Polresta Surakarta. Dan setelah ditangkap tersangka dibawa ke Polres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

" Semenjak tanggal 12 Juli 2023, kita lakukan penahanan di Polres Salatiga dan saat ini berkas sudah tahap satu serta saat ini juga masih sementara memenuhi apa yang menunjuk dari JPU,” ujar Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, motif yang bersangkutan menyebarkan video asusila dari korban berinisial BA adalah untuk menguasai korban. 

" Menurut pengakuan tersangka, motif yang bersangkutan adalah untuk menguasai korban. Kalau kamu meninggalkan saya (JM) berarti video ini menyebar,” jelas Kasatreskrim.

Sebelum kejadian tersebut, korban dan tersangka memang ada hubungan. Bahkan mereka sempat tinggal dalam satu atap selama menjalin hubungan.

“ Korban dan tersangka ini memang ada hubungan. Mereka kenal melalui media sosial dan kemudian berlanjut untuk bertemu di Solo. Korban dan tersangka sempat tinggal satu rumah," imbuh Kasatreskrim.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasatreskrim, video dan foto asusila tersebut beredar pada bulan Mei 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“ Video dan foto dikirimkan oleh JM melalui akun maupun handphone milik korban dan yang menerima pertama kali adalah keponakan korban,” ungkap AKP Arifin.

Sementara itu Paman Korban, mengatakan sebelum tersebarnya video tersebut BA sudah mempersiapkan perlengkapan wisuda untuk ikut di wisuda SMK. Namun BA tidak kunjung pulang dan keluarga sempat melaporkan kejadian orang hilang ke polisi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT