Cilacap, tvOnenews.com – Seorang pemuda dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah, setelah gadaikan puluhan mobil rental. Selasa (02/08/2023). Sebanyak14 unit kendaraan roda 4 berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari tangan tersangka atas nama Shoni Fajarisman (26).
Dari keterengan tersangka, ada sekitar 26 kendaraan roda 4 yang sudah Shoni gadaikan kepada orang lain, 9 diantaranya merupakan mobil milik warga Cilacap. Semua kendaraan ini digaikan kepada warga yang ada di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kabupaten Cilacap.
Satu mobil disewa senilai Rp250 ribu dan digadaikan dengan jumlah yang bervariasi dari 20 Juta Rupiah, hingga mencapai 30 Juta Rupiah, keuntungan yang pelaku dapatkan dari kejahatnnya ini mencapai Rp300 juta lebih.
Polisi tunjukan barang bukti kejahatan pelaku
Modus yang digunakan sindikan rental mobil ini, kemudian setelah dibayar, beberapa hari rental mobil, mobil ini dipindah tangankan atau digadaikan kepada orang lain. Mobil yang kita amankan ada 14 unit mobil “ ujar Kombes Pol Fannki Ani Sugiarto kepada awak media.
Load more