News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Proyek Fiktif Seribu Kandang Ternak di Rembang, Polisi Ringkus Dua Tersangka

Aparat Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah menangkap dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. 
Kamis, 20 Juli 2023 - 20:29 WIB
Dua pelaku penipuan proyek fiktif seribu kandang ternak saat diperiksa polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Rembang, tvOnenews.com - Aparat Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah menangkap dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. 

Dua pelaku penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah yang berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah tersebut merupakan warga Rembang, yakni ZI dan EA. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diantara kedua pelaku, satu pelaku berinisial EA merupakan oknum pejabat yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Rembang. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah korbannya melapor ke Polres Rembang karena merasa ditipu oleh kedua pelaku dalam proyek fiktif pengadaan seribu kandang kambing dengan kerugian sebesar Rp 190 juta. 

KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono mengatakan, modus kedua tersangka adalah mengajak korbannya untuk ikut dalam proyek pengadaan seribu kandang kambing di Desa Panohan, Kecamatan Gunem, Rembang pada tahun 2020 lalu. Namun, proyek tersebut fiktif dan mengakibatkan kerugian korbannya ratusan juta rupiah. 

"Telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi pada tahun 2020. Tkpnya berada di Desa Panohan Rembang, korban atas nama Dwi Rudiarto, kerugian sebesar 190 juta untuk proyek pengadaaan kandang kambing sebanyak seribu kandang kambing. Ini merupakan proyek fiktif," kata KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono, Kamis (20/7/2023). 

“Untuk salah satu pelaku adalah ASN inisial EA, yang satu orang sipil biasa dan yang satunya lagi juga orang sipil tapi saat ini masih DPO, jadi pelaku ada 3,” lanjutnya.

Kini Satreskrim Polres Rembang masih terus mendalami terkait kasus ini. Pasalnya satu pelaku lainnya berstatus DPO dan masih dalam pengejaran. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Korbannya sementara ada satu, kerugiannya 190 juta. Saat ini masih kita kembangkan untuk kemungkinan ada korban korban lainnya,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (arm/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT