Kebumen, tvOnenews.com - Keberadaan galian C sedot pasir di Sungai Lukulo Kebumen kian meresahkan. Alih-alih mencari pasir di aliran sungai, penggunaan mesin sedot pasir ini justru dimanfaatkan untuk bisnis musiman.
Seperti yang terlihat di lokasi sedot pasir Dukuh Pesanggrahan Kedung Maling Karangsambung, hampir setiap harinya dipenuhi antrean truk pasir yang menunggu muatan pasir dari sungai.
Tampak beberapa orang sedang mencari pasir. Ada beberapa mesin sedot pasir juga yang terlihat sedang beroperasi menyedot pasir dari dalam sungai. Keberadaan aktivitas mereka terbilang meresahkan.
Pasalnya, menurut warga, kegiatan sedot pasir dengan mesin tersebut sangat merusak lingkungan dan ekosistem sungai di dua Desa, yaitu Wonotirto dan Kebakalan, Kecamatan Karanggayam. Bahkan, sebuah jembatan rusak dan hampir patah.
"Aktivitas sedot pasir di Pesanggrahan sudah bikin resah masyarakat sini. Mereka nyedot pasirnya di wilayah Karangsambung, tapi dampaknya di desa kita, Karanggayam. Jembatan Cacaban hampir patah itu mas," ungkap Wasino, salah seorang warga Kebakalan, Selasa (4/7/2023).
Banyaknya praktik penambangan pasir menggunakan mesin sedot pasir yang diduga ilegal khususnya yang berada aliran Sungai Lukulo akan berdampak pada kelestarian alam dan lingkungan.
Dari hasil pantauan dan beberapa sumber informasi di lapangan, aktivitas galian C di Sungai Lukulo sudah berlangsung lama.
Menurut warga, setiap hari, ada puluhan truk yang mengangkut pasir dari sungai, baik dari hasil warga yang mencari pasir secara manual maupun dari hasil menggunakan mesin sedot pasir. Warga mengatakan, mesin sedot pasir tersebut salah satunya milik warga lokal Desa Karangsambung.
Meski Pemerintah Kabupaten Kebumen telah melarang penggunaan mesin pompa penyedot untuk ekploitasi pasir sungai, tetapi sejumlah oknum penambang nekat melanggar aturan tersebut di sejumlah titik.
Padahal, jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki ijin.
Ada pula aturan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar. (Wkn/Ard)
Load more