Purworejo, tvOnenews.com - Polisi RW Polres Purworejo di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, berhasil selesaikan permasalahan KDRT, pada Selasa (13/5/2023)
Anggota Sikum Res Pwr, Aipda Aris Fadchurrahman yang telah berhasil menyelesaikan masalah karena pengaduan masyarakat.
"Jadi pengaduan itu berkaitan dugaan Tindak Pidana KDRT yang terjadi di RW kledung kradenan sesuai dari Laporan Pengaduan dari inisial PI, berusia 46 tahun, beralamat Kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Polisi RW melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana KDRT dilakukan oleh suami korban berinisial SHO (58).
"Jadi suaminya ini beralamat Kelurahan Kledung Kradenan terhadap PI yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 08.15 Wib dirumah Korban, dijalan Purworejo-Bayan ikut desa Grantung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo," terangnya.
Akan tetapi sebelumnya ia akui dalam permasalahan ini telah melaksanakan mediasi di Aula Kelurahan Kledung Kradenan, dengan hasil kedua belah pihak tersebut telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Bahkan berjanji tetap menjaga Keharmonisan Rumah Tangga serta tetap menjalin silaturahmi dengan Mertua, Tetangga dan lingkungan.Tidak akan mengulangi perbuatan sama ataupun Tindak pidana lainnya," jelasnya.
Kemudian usai melakukan penyelesaian permasalahan yang di alami PI dan SHO dibuatlah surat kesempatan bersama oleh kedua belah pihak dengan mengetahui Kepala Kelurahan Kledung Kradenan dan pihak polisi RW.
"Sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar," pungkasnya. (eds/aag)
Load more