News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Truk Pasir Timpa Mobil di Semarang, Polisi: Kondisi Rem Truk Tidak Berfungsi Maksimal

Satlantas Polrestabes Semarang terus melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut truk pasir timpa mobil di Jalan Prof Hamka, Semarang, Rabu (7/6/2023) lalu.
Senin, 12 Juni 2023 - 23:46 WIB
Polisi saat lakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut truk pasir timpa mobil di Jalan Prof Hamka, Semarang pada Rabu (7/6/2023) lalu.
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Satlantas Polrestabes Semarang terus melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut truk pasir timpa mobil di Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota  Semarang pada Rabu (7/6/2023).

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui kondisi truk yang dikemudikan oleh Muhammad Rozikin (31) kurang normal. Akan tetapi, dari pemeriksaan, tersangka mengklaim truk yang ia kendarai dalam kondisi normal.

“Setelah kita menggunakan saksi ahli dari Dinas Perhubungan, ada diduga kebocoran fungsi remnya. Jadi fungsi rem tidak maksimal,” ujar AKBP Yunaldi di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).

Dirinya menjelaskan, sebelum kejadian, truk bernomor polisi H-1891-DG itu menabrak sebuah kendaraan roda empat hingga akhirnya oleng ke kanan. Lalu truk itu menimpa mobil dari bawah yang ditumpangi empat orang.

“Korban disitu, pertama meninggal dunia di lokasi yakni penumpang ibu Yuliana, lalu anak ananda Adriel dan yang selamat ada anak ananda Denis di belakang. Di depan ada anak ananda Sola yang terjepit kap mesin ini yang agak lama kita evakuasi lebih kurang tiga jam. Tapi besok sorenya kita dapat kabar duka yang bersangkutan dipanggil tuhan yang maha kuasa,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat tiga yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 12 juta,” paparnya.

Dirinya memastikan akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk terus melakukan pantauan dan penindakan kendaraan besar bermuatan yang memintas tidak di waktu operasionalnya.

“Agar kejadian tidak terulang lagi. Kita terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membatasi jam-jam operasional disana,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Muhammad Rozikin (31) mengaku kondisi rem masih berfungsi sebelum lokasi kejadian. Dirinya juga memastikan truk itu juga sudah diperiksa sebelum beroperasi.

“Sebelum kejadian masih berfungsi (rem). Sebelum turunan remnya masih berfungsi,” tutupnya.(dcz/buz)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT