News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dinas PUPR Kebumen Salah Transfer Uang Ganti Rugi Tanah Wakaf 527 Juta, Nadzir: Proses Transfer Nonprosedural

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kebumen diminta untuk segera membayarkan uang ganti rugi tanah ke nadzir wakaf. Pembayaran uang ganti rugi tanah wakaf sebesar Rp527 juta itu diduga salah transfer. 
Sabtu, 10 Juni 2023 - 15:28 WIB
bangunan rumah yang terkena gusur proyek Jembatan Brangkal di Desa Klopogodo, Gombong, Sabtu (10/6/2023)
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Kebumen, tvOnenews.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kebumen diminta untuk segera membayarkan uang ganti rugi tanah ke nadzir wakaf. Pembayaran uang ganti rugi tanah wakaf sebesar Rp527 juta itu diduga salah transfer

Pembayaran uang ganti rugi tanah wakaf yang seharusnya diterima oleh nadzir wakaf justru masuk ke rekening orang lain yang diketahui sebagai pengurus ranting NU Desa Klopogodo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alhasil, pembayaran uang ganti rugi dari Dinas PUPR pun dipersoalkan. Proses transfer yang dilakukannya dianggap nonprosedural. Pasalnya, pembayaran tidak masuk rekening pengurus nadzir wakaf sebagai orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf.

Diketahui sebelumnya, sebuah tanah wakaf di Dusun Brangkal, Desa Klopogodo terkena proyek pembangunan jembatan oleh Dinas PUPR dan mendapat uang ganti rugi senilai Rp527.907.295. Pembayaran dilakukan di bulan Desember 2022 tahun lalu. 

Sekretaris Nadzir MWC NU Kecamatan Gombong, Ahmad Sobirin, saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa sampai dengan hari ini, pengurus nadzir belum menerima pembayaran uang ganti rugi tanah wakaf dari Dinas PUPR Kebumen. 

"Kami belum menerima pembayaran. Kami berharap segera ada pembayaran. Uang ganti rugi tersebut juga akan digunakan untuk membayar tanah pengganti wakaf yang telah digusur," tuturnya, Jumat (9/6).

Dijelaskannya, wakaf dilaksanakan dengan proses orang yang akan mewakafkan tanahnya menguasakan kepada nadzir wakaf yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

"Terkait dengan tanah tersebut, Sriyati telah menguasakan tanah wakafnya kepada Nadzir Wakaf MWC NU Gombong. Untuk itu, ganti rugi tanah wakaf yang digusur akibat adanya pembangunan, seharusnya diterima oleh nadzir sehingga nadzir nantinya akan mencari pengganti tanah wakaf tersebut," jelas Sobirin.

Terkait adanya surat kuasa yang menjadi dasar Dinas PUPR untuk membayar uang ganti rugi tanah wakaf ke rekening orang lain, bukan ke rekening nadzir, Ahmad Sobirin menegaskan bahwa pembuatan surat kuasa itu dilaksanakan setelah adanya pembayaran ke rekening atas nama Lusiman.

"Pembuatan surat kuasa tersebut justru baru dilakukan setelah pembayaran dilaksanakan. Jadi, saya menilai bahwa transfer yang dilakukan oleh DPUPR adalah nonprosedural" tegasnya.

Dari keterangan yang diperoleh Lusiman, diketahui bahwa awal mula uang ratusan juta Rupiah itu masuk ke rekeningnya adalah dirinya disuruh Kepala Desa Klopogodo untuk mengaku sebagai nadzir wakaf ke pihak dinas. 

"Dia (Lusiman) disuruh oleh pak kades untuk ngaku sebagai nadzir ke dinas terus membuat rekening Bank Jateng. Kemudian, Dinas PU membayar uang ganti rugi ke rekening tersebut," terang Toto Maryanto, pemilik lahan saat ditemui di rumahnya di Desa Kedungpuji, Jumat (9/6/2023).

Toto menyayangkan langkah Dinas PUPR yang dengan mudah memercayai pengakuan oknum tersebut tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya. 

"Uang ratusan juta, dinas transfer tanpa ada rekomendasi. Hanya berdasarkan dari pengakuan bahwa dirinya sebagai nadzir yang berhak menerima pembayaran uang ganti rugi tanah wakaf," ucapnya heran. 

Akibat permasalahan ini, proses jual beli tanah miliknya yang rencananya akan dibeli sebagai pengganti tanah wakaf yang terkena gusur pun tertunda. Padahal, menurutnya, ia sudah menerima uang DP sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen, Joni Hernawan saat ditemui di kantornya membenarkan bahwa pihaknya sudah membayarkan uang ganti rugi tanah wakaf ke rekening Lusiman sebesar Rp.527 juta.

Menurut Joni, pihaknya sudah melakukan pembayaran uang ganti sesuai prosedur dengan berdasarkan surat kuasa. Dalam surat kuasa tersebut, tertulis Ahmad Sobirin sebagai nadzir memberikan kuasa ke Lusiman untuk menerima uang pembayaran ganti rugi tanah.

"Saya dapat surat kuasanya. Nadzir menguasakan kepada Pak Lusiman. Jadi, ada surat kuasa untuk membuka rekening dan mengambil uang pembayaran dari pemda," jelas Joni.

Namun, karena muncul persoalan terkait pembayaran uang ganti rugi tanah tersebut, pihak Dinas PUPR kemudian membekukan rekening atas nama Lusiman.

"Tapuk kuasanya dalam surat kuasa itu hanya mengambil bukan mengelola atau memanfaatkan uang. Berarti, kalau mengambil harus kembali lagi ke nadzir, bukan dipegang Lusiman. Tapi, karena pececlengan (ribut) begini, saya blokir," ucap Joni. 

Saat disinggung mengenai surat kuasa yang dimaksud baru muncul setelah dilakukan transfer, Joni mengaku tidak tahu. Pihaknya menegaskan bahwa saat melakukan pembayaran, sudah melihat surat kuasa tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, dikabarkan bahwa tanah wakaf di Dusun Brangkal, Desa Klopogodo Kecamatan Gombong yang berasal dari wakif (pemberi wakaf) bernama Sriyati, dengan luas 577 meter persegi tersebut terkena gusur Pemerintah Kabupaten Kebumen akibat proyek pembangunan jembatan. (Wkn/Ard)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT