Atas temuan ini, pihak sekolah kemudian melaporkan ke Polda DIY.
Setelah diterbitkan laporan polisi, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap N.
Dari hasil pemeriksaan, korban N merupakan orang yang pertama kali kenal dengan pelaku BM. Mereka kemudian melakukan hubungan badan di sebuah apartemen.
"Kemudian dari N ini juga mengajak teman-temannya, ada beberapa korban tersebut sampai 17 korban yang semua statusnya anak di bawah umur," terang Tri Panungko.
Dirinya menambahkan, pelaku selalu memberikan imbalan kepada korban setiap selesai melakukan hubungan badan. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.
"Bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk dolar Singapura," ujarnya.
Untuk mengiming-imingi korban N, pelaku akan memberikan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu apabila berhasil membawa teman baru kepada pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga selalu meminta untuk direkam dan didokumentasikan setiap melakukan hubungan badan. Tujuannya sebagai koleksi pribadi untuk kenang-kenangan.
"Sesuai dengan keterangan tersangka untuk kenang-kenangan, jadi tidak dipublikasikan keluar dan juga tidak dijual belikan baik video maupun foto-fotonya. Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka, tidak ada motif ekonomi," bebernya.
Sementara terkait motif menyetubuhi anak di bawah umur, menurut Tri Panungko, karena tersangka ingin mencari sensasi.
Load more